Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 87 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG SEKRETARIAT JENDERAL LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 134), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda