Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 87 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Teks Saat Ini
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.
(2) Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
