Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 87 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibayarkan terhitung sejak tanggal pengangkatan dalam jabatan dan/atau pelantikan pada Badan Siber dan Sandi Negara. (2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Koreksi Anda