Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 87 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pendidikan yang belum melaksanakan PPK atau yang sudah melaksanakan PPK namun belum sesuai dengan Peraturan PRESIDEN ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan PRESIDEN ini. (2) Satuan Pendidikan Formal yang telah melaksanakan PPK melalui 5 (lima) hari sekolah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan ini masih tetap berlangsung.
Koreksi Anda