Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 87 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan atas pelaksanaan PPK bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; c. masyarakat; dan/atau d. sumber lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda