Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 87 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
