Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 87 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan PPK dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (2) PPK dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sebagai berikut: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan d. Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda