Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 87 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 3 dilakukan melalui penguatan nilai-nilai karakter dalam pendidikan di keluarga dan lingkungan dalam bentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Koreksi Anda
