Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 87 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan dengan menggunakan prinsip sebagai berikut: a. berorientasi pada berkembangnya potensi Peserta Didik secara menyeluruh dan terpadu; b. keteladanan dalam penerapan pendidikan karakter pada masing-masing lingkungan pendidikan; dan c. berlangsung melalui pembiasaan dan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari.
Koreksi Anda