Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 87 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan tentang Penguatan Pendidikan Karakter meliputi: a. penyelenggaraan PPK yang terdiri atas: 1. PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal; 2. PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Nonformal; dan 3. PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Informal, b. pelaksana dan tanggung jawab; dan c. pendanaan.
Koreksi Anda