Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 87 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas, dan tata kerja kelompok ahli, kelompok kerja, dan sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 diatur oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Koreksi Anda