Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 87 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015.
(2) Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan secara on top (tunjangan-tunjangan yang telah diberikan tetap berlaku).
(3) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Koreksi Anda
