Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyusun Rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pemrakarsa harus terlebih dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa kepada PRESIDEN. (2) Permohonan izin prakarsa kepada PRESIDEN disertai penjelasan mengenai konsepsi pengaturan Rancangan UNDANG-UNDANG, yang meliputi: a. urgensi dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan d. jangkauan serta arah pengaturan. (3) Dalam hal memberikan izin prakarsa penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas, Pemrakarsa menyusun Rancangan UNDANG-UNDANG tersebut. (4) Pemrakarsa menyampaikan usulan Rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri dengan melampirkan dokumen kesiapan teknis yang meliputi: a. izin prakarsa dari PRESIDEN; b. Naskah Akademik; c. surat keterangan penyelarasan Naskah Akademik dari Menteri; d. Rancangan UNDANG-UNDANG; e. surat keterangan telah selesai pelaksanaan rapat panitia antarkementerian/antarnonkementerian dari Pemrakarsa; dan www.djpp.kemenkumham.go.id f. surat keterangan telah selesai pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG dari Menteri.
Koreksi Anda