Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas: a. pengesahan perjanjian internasional tertentu; b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi; www.djpp.kemenkumham.go.id c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; d. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota; dan e. penetapan/pencabutan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG. (2) Dalam menyusun Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf d, Pemrakarsa harus terlebih dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa kepada PRESIDEN. (3) Permohonan izin prakarsa kepada PRESIDEN disertai penjelasan mengenai konsepsi pengaturan Rancangan UNDANG-UNDANG, yang meliputi: a. urgensi dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan d. jangkauan serta arah pengaturan.
Koreksi Anda