Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
a. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
d. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota; dan
e. penetapan/pencabutan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG.
(2) Dalam menyusun Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf d, Pemrakarsa harus terlebih dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa kepada PRESIDEN.
(3) Permohonan izin prakarsa kepada PRESIDEN disertai penjelasan mengenai konsepsi pengaturan Rancangan UNDANG-UNDANG, yang meliputi:
a. urgensi dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
d. jangkauan serta arah pengaturan.
Koreksi Anda
