Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa mengusulkan daftar Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari Prolegnas jangka menengah untuk masuk dalam Prolegnas prioritas tahunan.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen kesiapan teknis yang meliputi:
a. Naskah Akademik;
b. surat keterangan penyelarasan Naskah Akademik dari Menteri;
c. Rancangan UNDANG-UNDANG;
d. surat keterangan telah selesainya pelaksanaan rapat panitia antarkementerian dan/atau antarnon-kementerian dari Pemrakarsa; dan
e. surat keterangan telah selesainya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG dari Menteri.
Koreksi Anda
