Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyiapkan penyusunan Prolegnas prioritas tahunan di lingkungan Pemerintah. (2) Penyusunan rancangan awal Prolegnas prioritas tahunan dilakukan secara paralel dengan penyusunan rancangan rencana kerja pemerintah. (3) Penyusunan Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa daftar Rancangan UNDANG-UNDANG yang disusun berdasarkan Prolegnas jangka menengah. (4) Dalam menyiapkan penyusunan Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Koreksi Anda