Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyampaikan Prolegnas jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 kepada PRESIDEN untuk mendapatkan persetujuan. (2) Dalam hal Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mendapatkan persetujuan PRESIDEN, Menteri menyampaikan Prolegnas tersebut kepada DPR melalui Baleg.
Koreksi Anda