Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan Rancangan UNDANG-UNDANG meliputi kegiatan: a. penyusunan Naskah Akademik; b. penyusunan Prolegnas jangka menengah; c. penyusunan Prolegnas prioritas tahunan; d. perencanaan penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG kumulatif terbuka; dan www.djpp.kemenkumham.go.id e. perencanaan penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas.
Koreksi Anda