Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
Perencanaan Rancangan UNDANG-UNDANG meliputi kegiatan:
a. penyusunan Naskah Akademik;
b. penyusunan Prolegnas jangka menengah;
c. penyusunan Prolegnas prioritas tahunan;
d. perencanaan penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG kumulatif terbuka; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
e. perencanaan penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas.
Koreksi Anda
