Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
Perencanaan pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. perencanaan Rancangan UNDANG-UNDANG;
b. perencanaan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH;
c. perencanaan Rancangan Peraturan PRESIDEN;
d. perencanaan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi;
e. perencanaan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota; dan
f. perencanaan Rancangan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Koreksi Anda
