Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. perencanaan Rancangan UNDANG-UNDANG; b. perencanaan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH; c. perencanaan Rancangan Peraturan PRESIDEN; d. perencanaan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi; e. perencanaan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota; dan f. perencanaan Rancangan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Koreksi Anda