Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal ditetapkan oleh Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kelas jabatan ditetapkan oleh Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
