Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 87 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KEPANITERAAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
