Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 87 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN
Teks Saat Ini
(1) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) huruf a di Kawasan BBK meliputi:
a. pelabuhan penyeberangan lintas antarprovinsi dan antarnegara;
b. pelabuhan penyeberangan lintas antarkabupaten/kota; dan
c. pelabuhan penyeberangan lintas dalam kabupaten/kota.
(2) Pelabuhan penyeberangan di Kota Batam terdiri atas:
a. pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan di Pelabuhan Batu Ampar/Harbour Bay di Kecamatan Batu Ampar, Pelabuhan Batam Center di Kecamatan Batam Kota, Pelabuhan Sekupang dan Pelabuhan Teluk Senimba di Kecamatan Sekupang, dan Pelabuhan Nongsa di Kecamatan Nongsa; dan
b. pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan di Pelabuhan Sekupang di Kecamatan Sekupang, Pelabuhan Telaga Punggur di Kecamatan Nongsa, Pelabuhan Sagulung di Kecamatan Sagulung serta Pelabuhan Sijantung dan Pelabuhan Sembulang di Kecamatan Galang.
(3) Pelabuhan penyeberangan di Kabupaten Bintan terdiri atas:
a. pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan di Pelabuhan Bandar Bintan Telani di Kecamatan Teluk Sebong, Pelabuhan Bandar Sri Udana di Kecamatan Bintan Utara, Pelabuhan Gisi Bandar Seri Bentan di Kecamatan Teluk Bintan; dan
b. pelabuhan … www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan di Pelabuhan Sri Bayi Intan di Kecamatan Bintan Timur, Pelabuhan Tanjung Uban di Kecamatan Bintan Utara.
(4) Pelabuhan penyeberangan di Kota Tanjungpinang terdiri atas:
a. pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan di Pelabuhan Sri Bintan Pura di Kecamatan Tanjungpinang Timur, Pelabuhan Tanjung Geliga di Kecamatan Tanjungpinang Kota, dan Pelabuhan Tanjung Mocho di Kecamatan Bukit Bestari; dan
b. pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan di Pelabuhan Sri Bintan Pura di Kecamatan Tanjungpinang Timur, serta Pelabuhan Tanjung Mocho dan Pelabuhan Dompak Seberang di Kecamatan Bukit Bestari.
(5) Pelabuhan penyeberangan di Kabupaten Karimun terdiri atas:
a. pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun di Kecamatan Karimun dan Pelabuhan Tanjung Tiram di Kecamatan Tebing; dan
b. pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan di Pelabuhan Parit Rempak di Kecamatan Meral.
(6) Pelabuhan penyeberangan di Kawasan BBK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c ditetapkan dengan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah.
Koreksi Anda
