Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 87 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b ditetapkan dalam rangka menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda. (2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi terminal penumpang dan terminal barang. (3) Terminal penumpang berfungsi melayani keterpaduan terminal dengan pusat-pusat kegiatan dan moda transportasi lainnya. (4) Terminal … www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi dan/atau angkutan lintas batas negara, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan angkutan perdesaan meliputi Terminal Telaga Punggur Kecamatan Nongsa di Kota Batam, Terminal Sri Tri Buana Simpang Lagoi Kecamatan Teluk Sebong di Kabupaten Bintan, dan terminal pada Kecamatan Tanjung Balai Karimun di Kabupaten Karimun; dan b. terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan/atau angkutan perdesaan meliputi Terminal di Bintan Center Kecamatan Bukit Bestari di Kota Tanjungpinang dan terminal lain yang ditetapkan dengan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah. (5) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direncanakan secara terpadu dengan pelabuhan ditetapkan di: a. Terminal Batu Ampar Kecamatan Batu Ampar, Terminal Kabil dan Terminal Nongsa Kecamatan Nongsa, serta Terminal Sekupang Kecamatan Sekupang di Pelabuhan Batam Kota Batam; b. Pelabuhan Bandar Sri Udana dan Pelabuhan Tanjung Uban di Kecamatan Bintan Utara, Pelabuhan Sei Kolak Kijang di Kecamatan Bintan Timur, dan Pelabuhan Tanjung Berakit di Kecamatan Teluk Sebong di Kabupaten Bintan; c. Pelabuhan Sri Bintan Pura di Kecamatan Tanjungpinang Barat, Pelabuhan Batu Enam di Kecamatan Tanjungpinang Timur, dan Pelabuhan Tanjung Mocho di Kecamatan Bukit Bestari di Kota Tanjungpinang; dan d. Terminal Parit Rempak Kecamatan Meral dan Terminal Malarko Kecamatan Tebing di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun Kabupaten Karimun. Pasal … www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda