Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 87 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN
Teks Saat Ini
Jaringan jalan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e di Kabupaten Bintan meliputi jalan Simpang Gesek-Tanjung Uban.
Pasal ...
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
