Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 87 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaringan jalan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e di Kabupaten Bintan meliputi jalan Simpang Gesek-Tanjung Uban. Pasal ... www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda