Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 87 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN
Teks Saat Ini
Sistem jaringan jalan di Kawasan BBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(4) huruf a terdiri atas:
a. jaringan … www.djpp.kemenkumham.go.id
a. jaringan jalan arteri primer;
b. jaringan jalan kolektor primer;
c. jaringan jalan arteri sekunder;
d. jaringan jalan bebas hambatan; dan
e. jaringan jalan strategis nasional.
Koreksi Anda
