Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 87 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang serta memfungsikannya sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi. (2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sistem jaringan transportasi darat; b. sistem jaringan transportasi laut; dan c. sistem jaringan transportasi udara. (3) Sistem ... www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a di Kawasan BBK terdiri atas: a. sistem jaringan jalan; b. sistem jaringan transportasi penyeberangan; dan c. sistem jaringan perkeretaapian; (4) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a di Kawasan BBK terdiri atas: a. jaringan jalan; dan b. lalu lintas dan angkutan jalan. (5) Sistem jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b di Kawasan BBK terdiri atas: a. pelabuhan penyeberangan; dan b. lintas penyeberangan. (6) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c di Kawasan BBK terdiri atas: a. jaringan jalur kereta api perkotaan; b. stasiun kereta api; dan c. fasilitas operasi kereta api. (7) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b di Kawasan BBK terdiri atas: a. tatanan kepelabuhanan; dan b. alur pelayaran. (8) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c di Kawasan BBK terdiri atas: a. tatanan kebandarudaraan; dan b. ruang udara untuk penerbangan.
Koreksi Anda