Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 87 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN
Teks Saat Ini
Strategi pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup melalui pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g terdiri atas:
a. MENETAPKAN kawasan lindung di ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi;
b. mewujudkan kawasan berfungsi lindung dalam satu wilayah pulau dengan luas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Pulau Bintan, Pulau Karimun, dan Pulau Karimun Anak untuk menjaga keberlanjutan ekosistemnya;
c. mewujudkan RTH termasuk kawasan yang berfungsi lindung dalam kawasan perkotaan dengan luas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan perkotaan di wilayah Kota Batam dan Kota Tanjungpinang;
d. mengembalikan dan meningkatkan fungsi kawasan lindung yang telah menurun akibat pengembangan kegiatan budi daya, dalam rangka mewujudkan dan memelihara keseimbangan ekosistem wilayah;
e. mengembangkan kerja sama antarnegara dan antarorganisasi internasional dalam meningkatkan fungsi lindung di laut;
f. mewajibkan Pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam rangka penyusunan dan evaluasi kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup di Kawasan BBK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menyelenggarakan … www.djpp.kemenkumham.go.id
g. menyelenggarakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup terutama kawasan tangkapan air, kawasan pantai, sungai, waduk, mata air, dan perairan laut;
h. melindungi kemampuan lingkungan hidup dari tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya;
i. melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya;
j. mencegah terjadinya tindakan yang dapat secara langsung atau tidak langsung menimbulkan pencemaran laut, perusakan hutan bakau, dan perubahan sifat fisik lingkungan lainnya;
k. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana untuk menjamin kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan;
l. mengelola sumber daya alam tak terbarukan untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumber daya alam yang terbarukan untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya;
m. mengembangkan kegiatan budi daya yang mempertimbangkan mitigasi bencana dan memiliki adaptasi lingkungan di kawasan rawan bencana; dan
n. mengelola dampak negatif kegiatan budi daya agar tidak menurunkan kualitas lingkungan hidup dan efisiensi kawasan di darat dan laut.
Koreksi Anda
