Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 87 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN
Teks Saat Ini
Strategi pengendalian perkembangan kegiatan budi daya agar sesuai fungsi dan tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f terdiri atas:
a. MENETAPKAN ketentuan-ketentuan peraturan zonasi pada masing-masing kawasan budi daya sesuai dengan karakteristiknya;
b. membatasi perkembangan kegiatan budi daya terbangun di kawasan rawan bencana untuk meminimalkan potensi kejadian bencana dan potensi kerugian akibat bencana;
c. mengoptimalkan pemanfaatan ruang secara vertikal dan kompak di kawasan perkotaan;
d. membatasi ...
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. membatasi perkembangan kawasan terbangun di kawasan tangkapan air dan pulau-pulau kecil untuk mempertahankan ketersediaan sumber air;
e. meningkatkan kualitas dan akuntabilitas sistem perizinan;
f. memberikan insentif bagi kegiatan yang dapat memberikan manfaat besar bagi pengembangan fungsi kawasan dan disinsentif bagi kegiatan yang dapat mengakibatkan kerugian atau gangguan bagi fungsi kawasan; dan
g. melakukan penertiban bagi kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai fungsi dan peruntukan kawasan.
Koreksi Anda
