Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 87 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi perwujudan dan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antarkegiatan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas: a. MENETAPKAN ... www.djpp.kemenkumham.go.id a. MENETAPKAN kawasan budi daya dan memanfaatkan sumber daya alam di ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi secara sinergis untuk mewujudkan keseimbangan pengembangan wilayah; b. mengembangkan kegiatan ekonomi unggulan yang meliputi perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, dan perikanan beserta prasarananya secara sinergis dan berkelanjutan untuk mendorong pengembangan perekonomian Kawasan BBK dan kawasan sekitarnya; c. mengembangkan kegiatan terkait dalam aspek politik, pertahanan dan keamanan, sosial budaya, serta ilmu pengetahuan dan teknologi; d. mengembangkan pulau-pulau kecil beserta perairannya dengan pendekatan gugus pulau untuk meningkatkan daya saing dan skala ekonomi Kawasan BBK; dan e. mengembangkan kegiatan pengelolaan sumber daya kelautan yang bernilai ekonomi tinggi di wilayah perairan INDONESIA.
Koreksi Anda