Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 87 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN
Teks Saat Ini
Kebijakan penataan ruang Kawasan BBK meliputi:
a. perwujudan dan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antarkegiatan budi daya;
b. peningkatan pelayanan pusat kegiatan Kawasan BBK yang merata dan berhierarki;
c. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, sumber daya air, serta prasarana dan sarana perkotaan yang terpadu dan merata di seluruh kawasan;
d. pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan dalam pengembangan perekonomian nasional yang produktif, efisien, dan berdaya saing dalam perekonomian internasional untuk mendukung perwujudan koridor ekonomi Pulau Sumatera;
e. peningkatan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan negara;
f. pengendalian perkembangan kegiatan budi daya agar sesuai fungsi dan tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan
g. pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup melalui pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
