Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 87 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Tata Ruang Kawasan BBK berfungsi sebagai pedoman untuk: a. penyusunan rencana pembangunan di Kawasan BBK; b. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan BBK; c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah Kabupaten/Kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan BBK; d. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kawasan BBK; e. penataan ... www.djpp.kemenkumham.go.id e. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan BBK; f. pengelolaan Kawasan BBK; dan g. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan BBK dengan kawasan sekitarnya.
Koreksi Anda