Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 87 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Peraturan PRESIDEN ini meliputi: a. peran dan fungsi rencana tata ruang serta cakupan Kawasan BBK; b. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kawasan BBK; c. rencana struktur ruang, rencana pola ruang, arahan pemanfaatan ruang, dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan BBK; d. pengelolaan Kawasan BBK; dan e. peran masyarakat dalam penataan ruang Kawasan BBK.
Koreksi Anda