Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 Tentang Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus
Teks Saat Ini
Kepala, Walil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
8. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
