Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 Tentang Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus
Teks Saat Ini
(f ) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Deputi...
PRESIOEN UBLIK INDONESIA
(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala.
(3) Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
6. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
