Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 Tentang Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Badan Pengendalian Pembangu.nan dan Investigasi Khusus terdiri atas: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian; dan d. Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi. 2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda