Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 Tentang Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Badan Pengendalian Pembangu.nan dan Investigasi Khusus terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian; dan
d. Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
