Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 86 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2024 tentang INSENTIF KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM SEBAGAI PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUMTAHUN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) bagr: a.. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum dengan rincian: 1. Ketua sebesar Rp77.625.000,00 (tujuh puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah); dan 2. Anggota sebesar Rp67.500.O00,00 (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah); b. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dengan rincian: 1. Ketua sebesar Rp32.a0O.OOO,00 (tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah); dan 2. Anggota sebesar Rp27.OOO.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah); c. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum KabupatenlKotalKomisi Independen Pemilihan Kabupate n I Kota dengan rincian: 1. Ketua sebesar Rp21.600.000,00 (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah); dan 2. Anggota sebesar Rp16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah); dan d. Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum dengan rincian: 1. pejabat pimpinan tinggi madya/eselon I.a sebesar Rp58.17O.OOO,OO (lima puluh delapan juta seratus tujuh puluh ribu rupiah); 2.pejabat pimpinan tinggi madyaleselon I.b sebesar Rp41.39O.OOO,OO (empat puluh satu juta tiga ratr-rs sembilan puluh ribu rupiah); 3. pejabat pimpinan tinggi pratamafeselon II.a dan pejabat fungsional utama sebesar Rp29.442.O0O,OO (dua puluh sembilan juta empat ratus empat puluh dua ribu rupiah); SK No 2ll914 A 4. pejabat . . 4. pejabat pimpinan tinggi pratama/eselon ILb sebesar Rp23.340.000,00 (dua puluh tiga juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah); 5. pejabat administrator/eselon III.a dan pejabat fungsional madya sebesar Rp17. 124.000,00 (tujuh belas juta seratus dua puluh empat ribu rupiah); 6. pejabat pengawas/eselon IV.a dan pejabat fungsional muda sebesar Rp10.366.O00,00 (sepuluh juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah); dan 7. pejabat pelaksana dan pejabat fungsional pertama sebesar Rp6.638.000,00 (enam juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
Koreksi Anda