Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 86 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang DESAIN BESAR OLAHRAGA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menyelenggarakan DBON di daerah kabupaten/kota, bupati/wali kota membentuk Tim Koordinasi Kabupaten/Kota.
(2) Tim Koordinasi Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sumber daya yang dimiliki perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota di bidang Olahraga dan perangkat daerah terkait.
(3) Tim Koordinasi Kabupaten/Kota bertugas:
a. melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi penyelenggaraan DBON di daerah
kabupaten/kota;
b. mengoordinasikan perencanaan, supervisi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan DBON di daerah kabupaten/kota;
c. melaksanakan program dan kegiatan berdasarkan DBON sesuai dengan kebutuhan dan potensi Olahraga di daerah kabupaten/kota; dan
d. menyelesaikan masalah terkait pelaksanaan DBON di daerah kabupaten/kota.
(4) Tim Koordinasi Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh bupati/wali kota.
(5) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Tim Koordinasi Kabupaten/Kota melakukan rapat 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
(6) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
