Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 86 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang DESAIN BESAR OLAHRAGA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menyelenggarakan DBON di tingkat provinsi, gubernur membentuk Tim Koordinasi Provinsi.
(2) Tim Koordinasi Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sumber daya yang dimiliki perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi di bidang Olahraga dan perangkat
daerah terkait.
(3) Tim Koordinasi Provinsi bertugas:
a. melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi penyelenggaraan DBON di daerah provinsi;
b. mengoordinasikan perencanaan, supervisi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan DBON di daerah provinsi;
dan
c. mengoordinasikan peningkatan kapasitas kelembagaan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan DBON.
(4) Tim Koordinasi Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh gubernur.
(5) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Koordinasi Provinsi melakukan rapat 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
(6) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah Daerah provinsi.
Koreksi Anda
