Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 86 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang DESAIN BESAR OLAHRAGA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menyelenggarakan DBON di tingkat pusat dibentuk Tim Koordinasi Pusat.
(2) Tim Koordinasi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi penyelenggaraan DBON;
b. mengoordinasikan perencanaan, supervisi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan DBON; dan
c. mengoordinasikan peningkatan kapasitas kelembagaan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan DBON.
Koreksi Anda
