Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 86 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang DESAIN BESAR OLAHRAGA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menyelenggarakan DBON di tingkat pusat dibentuk Tim Koordinasi Pusat. (2) Tim Koordinasi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi penyelenggaraan DBON; b. mengoordinasikan perencanaan, supervisi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan DBON; dan c. mengoordinasikan peningkatan kapasitas kelembagaan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan DBON.
Koreksi Anda