Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 86 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang DESAIN BESAR OLAHRAGA NASIONAL
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib mengelola paling sedikit 1 (satu) cabang Olahraga unggulan berdasarkan DBON.
Koreksi Anda
