Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 86 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang DESAIN BESAR OLAHRAGA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri selaku ketua pelaksana melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DBON di tingkat pusat dan daerah. (2) Pemantauan pelaksanaan DBON sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Evaluasi pelaksanaan DBON sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Menteri selaku ketua pelaksana melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada ketua Tim Koordinasi Pusat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan ditembuskan kepada wakil ketua dan anggota Tim Koordinasi Pusat. (5) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menjadi bahan perbaikan kebijakan dalam penyusunan rencana kerja tahunan dan perbaikan peta jalan DBON secara bertahap sesuai tahapan DBON.
Koreksi Anda