Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 86 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang DESAIN BESAR OLAHRAGA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) DBON memuat:
a. visi dan misi;
b. prinsip;
c. tujuan dan sasaran;
d. kebijakan dan strategi; dan
e. peta jalan DBON.
(2) Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat gambaran umum mengenai penyelenggaraan DBON yang efektif, efisien, unggul, terukur, akuntabel, sistematis, dan berkelanjutan.
(3) Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
(4) Tujuan dan sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c memuat indikator pencapaian visi dan misi.
(5) Peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disusun dalam 5 (lima) tahapan periode Tahun 2021- 2045 berdasarkan periode DBON.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
(7) DBON sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
