Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 86 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemetaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dimaksudkan untuk mengetahui potensi, peluang, dan kendala yang dimiliki Subjek Reforma Agraria sebagai kelompok sasaran Penataan Akses. (2) Peningkatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pembentukan kelompok sasaran Penataan Akses berdasarkan jenis usaha. (3) Pendampingan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c dilakukan melalui kemitraan yang berkeadilan. (4) Peningkatan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d dilakukan melalui: a. penyuluhan; b. pendidikan; c. pelatihan; dan/atau d. bimbingan teknis. (5) Penggunaan teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e dilakukan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga penelitian, serta kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah. (6) Diversifikasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f dilakukan dengan penganekaragaman jenis usaha untuk memaksimalkan upaya peningkatan kesejahteraan. (7) Fasilitasi akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g dilakukan oleh: a. lembaga keuangan; b. koperasi; dan/atau c. badan usaha melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR). (8) Fasilitasi Akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g dilakukan melalui penetapan kebijakan pemberian pinjaman kepada kelompok sasaran Penataan Akses dengan bunga rendah dengan jangka waktu panjang. (9) Fasilitasi akses pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf h dilakukan dengan menampung dan menyalurkan hasil usaha kelompok sasaran Penataan Akses. (10) Penguatan basis data dan informasi komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf i dilakukan dengan menyusun basis data Penataan Akses yang digunakan sebagai dasar pengawasan.
Koreksi Anda