Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 86 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penataan Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilaksanakan berbasis klaster dalam rangka meningkatkan skala ekonomi, nilai tambah serta mendorong inovasi kewirausahaan Subjek Reforma Agraria. (2) Penataan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemetaan sosial; b. peningkatan kapasitas kelembagaan; c. pendampingan usaha; d. peningkatan keterampilan; e. penggunaan teknologi tepat guna; f. diversifikasi usaha; g. fasilitasi akses permodalan; h. fasilitasi akses pemasaran (offtaker); i. penguatan basis data dan informasi komoditas; dan/atau j. penyediaan infrastruktur pendukung. (3) Penataan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pola: a. pemberian langsung oleh pemerintah; b. kerja sama antara masyarakat yang memiliki Sertipikat Hak Milik dengan badan hukum melalui program kemitraan yang berkeadilan; dan/atau c. kerja sama antara kelompok masyarakat yang memiliki hak kepemilikan bersama dengan badan hukum melalui program tanah sebagai penyertaan modal. (4) Penataan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria. (5) Dalam rangka mengoordinasikan pelaksanaan Penataan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Gugus Tugas Reforma Agraria dapat menunjuk pendamping dan/atau mitra kerja Subjek Reforma Agraria.
Koreksi Anda