Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 86 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek redistribusi tanah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan: a. kemampuan tanah; b. kesesuaian lahan; dan c. rencana tata ruang. (2) Perubahan penggunaan dan pemanfaatan objek redistribusi tanah oleh Subjek Reforma Agraria, harus seizin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Koreksi Anda