Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 86 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek redistribusi tanah untuk non-pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b diredistribusi kepada Subjek Reforma Agraria. (2) Objek redistribusi tanah untuk non-pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pemberian sertipikat hak milik. (3) Dalam hal objek redistribusi tanah untuk non- pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memerlukan penataan maka dapat dilakukan melalui Konsolidasi Tanah disertai dengan pemberian sertipikat hak milik atau sertipikat hak milik atas satuan rumah susun. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai redistribusi tanah untuk non-pertanian diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda