Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 86 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria
Teks Saat Ini
Objek redistribusi tanah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi:
a. Redistribusi tanah untuk pertanian; dan
b. Redistribusi tanah untuk non-pertanian.
Koreksi Anda
