Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 86 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek redistribusi tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. tanah HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah haknya berakhir; b. tanah yang diperoleh dari kewajiban pemegang HGU untuk menyerahkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas bidang tanah HGU yang berubah menjadi HGB karena perubahan peruntukan rencana tata ruang; c. tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas Tanah Negara yang diberikan kepada pemegang HGU dalam proses pemberian, perpanjangan atau pembaruan haknya; d. tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan negara dan/atau hasil perubahan batas kawasan hutan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai sumber TORA, meliputi: 1) tanah dalam kawasan hutan yang telah dilepaskan sesuai peraturan perundang- undangan menjadi TORA; dan 2) tanah dalam kawasan hutan yang telah dikuasai oleh masyarakat dan telah diselesaikan penguasaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. e. Tanah Negara bekas tanah terlantar yang didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui Reforma Agraria; f. tanah hasil penyelesaian Sengketa dan Konflik Agraria; g. tanah bekas tambang yang berada di luar kawasan hutan; h. tanah timbul; i. tanah yang memenuhi persyaratan penguatan hak rakyat atas tanah, meliputi: 1) tanah yang dihibahkan oleh perusahaan dalam bentuk tanggung jawab sosial dan/atau lingkungan; 2) tanah hasil konsolidasi yang subjeknya memenuhi kriteria Reforma Agraria; 3) sisa tanah sumbangan tanah untuk pembangunan dan tanah pengganti biaya pelaksanaan Konsolidasi Tanah yang telah disepakati untuk diberikan kepada pemerintah sebagai TORA; atau 4) Tanah Negara yang sudah dikuasai masyarakat. j. tanah bekas hak erpacht, tanah bekas partikelir dan tanah bekas eigendom yang luasnya lebih dari 10 (sepuluh) bauw yang masih tersedia dan memenuhi ketentuan perundang-undangan sebagai objek redistribusi; dan k. tanah kelebihan maksimum, tanah absentee, dan tanah swapraja/bekas swapraja yang masih tersedia dan memenuhi ketentuan perundang- undangan sebagai objek redistribusi tanah. (2) Redistribusi tanah atas objek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i angka 4), huruf j, dan huruf k dilakukan melalui tahapan: a. inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; b. analisa data fisik dan data yuridis bidang-bidang tanah; dan c. penetapan sebagai objek redistribusi tanah. (3) Redistribusi tanah atas objek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, serta huruf i angka 1), angka 2) dan angka 3) dilakukan melalui tahapan: a. inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; b. analisa data fisik dan data yuridis bidang tanah; c. pelepasan hak atas tanah atau garapan atas Tanah Negara; dan d. penetapan sebagai objek redistribusi tanah. (4) Redistribusi tanah atas objek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan setelah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan surat keputusan penetapan batas areal pelepasan kawasan hutan atau keputusan perubahan batas kawasan hutan. (5) Dalam hal objek redistribusi tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercatat sebagai aset badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang telah digarap dan dikuasai oleh masyarakat, dapat ditetapkan sebagai objek redistribusi tanah setelah melalui tata cara penghapusan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Penetapan objek redistribusi tanah ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Koreksi Anda