Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 86 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penataan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. redistribusi tanah; atau b. legalisasi aset.
Koreksi Anda