Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 86 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penataan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. redistribusi tanah; atau b. legalisasi aset.
Koreksi Anda
Penataan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. redistribusi tanah; atau b. legalisasi aset.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran