Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 86 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui tahapan: a. Penataan Aset; dan b. Penataan Akses. (2) Penataan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi dasar dilakukannya Penataan Akses.
Koreksi Anda